You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
FAKTA Indonesia Beri Masukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Fraksi PSI
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

FAKTA Beri Masukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Legislatif

Forum Warga Kota (FAKTA), Senin (3/7),  melakukan kunjungan ke Gedung DPRD DKI Jakarta. Kunjungan ini dalam rangka memberikan masukan kepada anggota dewan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.

 Mereka siap dan akan membantu masukan dari kami ini.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan aspirasi dan mendorong legislatif dan eksekutif untuk segera mengundangkan perda tersebut. Hari ni, lanjut Tigor, pihaknya menemui Fraksi PSI untuk melakukan hal yang sama.  

"Kami dari Fakta Indonesia memberikan masukan kepada anggota dewan fraksi PSI tentang apa saja yang harus diatur dalam KTR DKI Jakarta. Mereka siap dan akan membantu masukan dari kami ini. KTR DKI Jakarta sudah menjadi isu sejak 12 tahun belakangan ini, maka kami ingin segera untuk dirancang," beber Tigor. .

Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jakarta Alami Peningkatan

Diharapkan Tigor, di sisa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Raperda KTR ini bisa disahkan menjadi Perda. Sebab, dikhawatirkannya bila memasuki kepemimpinan Pelaksana Jabatan (Pj) Gubenur tidak bisa mengeluarkan kebijakan tersebut. Ini sangat penting untuk kesehatan warga Jakarta.

Menurut Tigor, Perda KTR ini sangat penting meski saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.  

Dia mengungkapkan, ada  tujuh lokasi yang menjadi perhatian Perda KTR diantaranya tempat umum, kesehatan, pendidikan, Ibadah, area anak-anak, angkutan umum dan tempat kerja.

"Kami berharap, masukan dan arahan kepada Fraksi PSI dapat diterima dan Perda KTR nantinya bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan sebuah Perda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close